PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan Poliwangi terdiri atas: a. tenaga fungsional umum; dan b. fungsional tertentu. (2) Tenaga Kependidikan Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
