Pasal 69
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poliwangi. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Poliwangi. (4) Syarat untuk menjadi Dosen sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki kualifikasi akademik sebagai Dosen; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (6) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
