Pasal 68
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliwangi merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal di Poliwangi bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliwangi berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi;
d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di Poliwangi terdiri atas: a. bidang aset; b. bidang keuangan; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
