PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poliwangi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat politeknik dan jurusan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
