PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Satuan Pengawasan untuk ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
