PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
