Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah dalam hal dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (5) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (9) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(10) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
