Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Poliwangi. (4) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Poliwangi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
