PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ Poliwangi yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik Poliwangi. (2) Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang, meliputi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
