Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Poliwangi yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Direktur dan membantu pengembangan Poliwangi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola Poliwangi; dan d. membantu pengembangan Poliwangi. (3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur alumni; c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti pimpinan Poliwangi; dan f. 1 (satu) orang dari Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi. (4) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(5) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
