PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Direktur sebagai organ pengelola Poliwangi terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis.
