Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliwangi untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Poliwangi;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun Poliwangi; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan Poliwangi; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Poliwangi; f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran Poliwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma Poliwangi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna
hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
