PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Organ Poliwangi terdiri atas: a. Direktur; b. Senat; c. Satuan Pengawasan; dan d. Dewan Pertimbangan.
