PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Poliwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi. (2) Poliwangi dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
