Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliwangi melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (5) Dalam menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat Poliwangi dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain baik dari dalam maupun luar negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
