Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliwangi melaksanakan kegiatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan penelitian di Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui jurusan atau program studi dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok. (4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, Poliwangi dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain, baik dari dalam maupun luar negeri. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
