Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliwangi menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Poliwangi sebagai berikut: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan b. lulus ujian masuk Poliwangi. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Poliwangi dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Poliwangi dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poliwangi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah
mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
