PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di Poliwangi. (2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau pelatihan keterampilan program tertentu.
