Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Warga Poliwangi wajib menjunjung tinggi kode etik, etika akademik dan profesi, disiplin serta integritas dalam melaksanakan tugas. (2) Kode etik Poliwangi menjunjung tinggi kaidah etika, moral, kesusilaan, kejujuran, dan kaidah keilmuan dan profesi.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Poliwangi untuk seluruh Sivitas Akademika Poliwangi. (4) Warga Poliwangi yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Poliwangi di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (5) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
