PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana di Kementerian dan PPID Pelaksana di PTN Badan Hukum, dapat dibantu tim yang terdiri atas: a. staf yang menangani pendokumentasian dan pengelolaan informasi; b. staf yang menangani pelayanan informasi; dan c. staf yang menangani penyelesaian sengketa. (2) Tim PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID Kementerian dan Keputusan Atasan PPID PTN Badan Hukum.
