PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Kementerian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Kepala Pusat Data Informasi untuk menangani pendokumentasian; b. Kepala Bagian Komunikasi Publik untuk menangani pelayanan informasi; dan c. Kepala Biro Hukum dan Organisasi untuk menangani penyelesaian sengketa.
