Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID di PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Atasan PPID PTN Badan Hukum; b. PPID PTN Badan Hukum; dan c. PPID Pelaksana. (2) Atasan PPID di PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pemimpin PTN Badan Hukum. (3) PPID di PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Wakil Rektor/Sekretaris Universitas/Sekretaris Institut/ Sekretaris Eksekutif/pejabat yang membidangi hubungan masyarakat pada PTN Badan Hukum. (4) PPID Pelaksana di PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh
Dekan/Direktur/Kepala Biro/Kepala Lembaga/Kepala Badan pada PTN Badan Hukum. (5) Masing-masing PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengangkat PPID Pelaksana Pembantu.
