Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Atasan PPID Kementerian; b. PPID Kementerian; dan c. PPID Pelaksana. (2) Atasan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik. (4) PPID Pelaksana Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk Unit Utama; b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Pusat-Pusat di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal; c. pejabat yang membidangi hubungan masyarakat pada Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Wakil Rektor/Wakil Direktur/ pejabat yang membidangi hubungan masyarakat pada PTN; e. Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan
f. Kepala Bagian Komunikasi Publik untuk Sekretariat Jenderal Kementerian. (5) PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi Atasan PPID Pelaksana. (6) Atasan PPID Pelaksana Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal. (7) Atasan PPID Pelaksana Pusat di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat. (8) Atasan PPID Pelaksana PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dijabat oleh Pemimpin PTN. (9) Atasan PPID Pelaksana Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dijabat oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. (10) Masing-masing PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengangkat PPID Pelaksana Pembantu.
