PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Organisasi layanan informasi publik terdiri atas: a. Koordinator PPID; b. PPID di Kementerian; dan c. PPID di PTN Badan Hukum. (2) Koordinator PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
