Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Koordinator PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik; b. MENETAPKAN standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
c. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri. (2) Atasan PPID Kementerian dan Atasan PPID PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang: a. bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana; b. mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana; c. mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana; d. mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan; e. memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri. (3) PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang: a. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; b. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; d. MENETAPKAN informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
e. MENETAPKAN klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya; f. MENETAPKAN informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; h. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana; i. melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana; dan j. melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan wewenang: a. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; b. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; d. MENETAPKAN klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya; e. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum.
