PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Pemohon Informasi Publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID Kementerian, Atasan PPID PTN Badan Hukum atau Atasan PPID Pelaksana berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
