PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 27
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Dalam hal terjadi sengketa informasi, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, bersama dengan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian atau biro/bagian yang menangani hukum pada PTN Badan Hukum melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
