PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 25
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Atasan PPID Kementerian, Atasan PPID PTN Badan Hukum, dan Atasan PPID Pelaksana memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
