PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan secara tertulis. (2) PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (3) PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana memberikan
formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
