PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada apabila PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana: a. menolak memberikan Informasi Publik yang bersifat terbuka; b. tidak menyediakan Informasi secara berkala; c. tidak menanggapi permohonan Informasi Publik; d. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau f. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian, Atasan PPID PTN Badan Hukum, dan Atasan PPID Pelaksana.
