PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik dan/atau meminta salinan Informasi Publik, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana wajib: a. mengoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi Publik mendapatkan akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
