PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana melalui staf yang menangani Pelayanan Informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana tentang Penolakan Permohonan Informasi yang paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/email; e. informasi yang dibutuhkan; dan f. keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi.
