Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana melalui staf yang menangani pelayanan Informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis. (4) Dalam hal PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana melalui staf yang menangani pelayanan Informasi memberitahukan
perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
