PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penyediaan Informasi Publik terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penyediaan dan penyampaian Informasi Publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja; b. PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana memberikan Informasi kepada Pemohon sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan c. apabila penyediaan dan penyampaian Informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana mengajukan perpanjangan waktu kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
