Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, atau PPID Pelaksana melalui staf yang menangani pelayanan informasi. (2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan identitas Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan. (4) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, staf yang menangani pelayanan informasi memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan. (5) Staf yang menangani pelayanan informasi menerima permohonan Informasi Publik dan melakukan pencatatan pada buku register permintaan Informasi Publik dan melakukan konfirmasi kepada Pemohon Informasi Publik mengenai kebenaran data Pemohon Informasi Publik. (6) Apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon Informasi Publik, staf yang menangani pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
