PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diberikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonan Informasi Publik secara: a. tertulis; atau b. tidak tertulis.
