PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pendokumentasian Informasi Publik di unit kerja menjadi tanggung jawab PPID dan PPID Pelaksana yang dibantu oleh staf yang menangani pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
