PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyajian Informasi Publik untuk Informasi Publik yang dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disajikan dalam bentuk soft copy, hard copy, dan melalui laman resmi Kementerian/PTN/Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta/unit kerja. (2) Penyajian Informasi Publik yang hanya diberikan berdasarkan permintaan dilakukan oleh PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana yang bersangkutan sesuai dengan permintaan pemohon.
