PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengolahan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, dan PPID Pelaksana dengan menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon Informasi Publik. (2) Pengolahan Informasi Publik yang akan diberikan kepada pemohon menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan. (3) Pengolahan Informasi Publik yang dikecualikan melalui uji konsekuensi kepentingan publik terhadap informasi yang dipandang berpotensi dapat menimbulkan dampak serius bagi citra dan kinerja Kementerian dan mengganggu ketertiban umum harus melibatkan para ahli.
