PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum.
(2) Pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
