PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 9
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA KINERJA
(1) Pengelolaan data kinerja dilakukan dalam rangka pemantauan dan pengendalian pencapaian kinerja atas target yang ditetapkan. (2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Organisasi dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja. (3) Pelaporan data kinerja secara periodik setiap triwulan dan tahunan, dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMonev).
