PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 10
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Laporan kinerja disusun dalam rangka mewujudkan akuntabilitas unit organisasi kepada pihak yang memberikan amanah. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun. (3) Laporan kinerja disusun oleh Kementerian, unit utama,PTN, Lembaga, dan Pusat. (4) Penyusunan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim penyusun laporan kinerja pada:
a. tingkat kementerian yang ditetapkan oleh Menteri; b. tingkat unit utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama; c. tingkat PTN ditetapkan oleh pemimpin PTN; d. tingkat Lembaga ditetapkan oleh pemimpin Lembaga; dan e. tingkat Pusat ditetapkan oleh pemimpin Pusat;
