Pasal 11
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Laporan kinerja berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. (2) Ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian indikator kinerja; c. analisis pencapaian kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan; dan d. pembandingan capaian indikator kinerja tahun berjalan dengan target rencana strategis. (3) Format dan tata cara penyusunan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pedoman penyusunan laporan kinerja PTN Badan Hukum diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
