PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 12
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Pemimpin pada setiap unit organisasi adalah sebagai penanggungjawab dalam penyusunan laporan kinerja. (2) Penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk Kementerian; b. Sekretaris unit utamauntuk unit utama; c. Kepala Biro Perencanaan untuk PTN;
d. Kepala Bagian Perencanaan untuk Lembaga; dan e. Kepala Bagian Umum untuk Pusat.
