Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Penyampaian laporan kinerja untuk tingkat Kementerian disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan kinerja untuk tingkat unit utama disampaikan oleh pemimpin unit utama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berjalan. (3) Laporan Kinerja untuk tingkat PTN danLembaga disampaikan oleh pemimpin PTN dan pemimpin Lembaga kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berjalan. (4) Laporan kinerja untuk tingkat Pusat disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berjalan.
