PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 14
BAB 7 — REVIU DAN EVALUASI KINERJA
(1) Reviu merupakan penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
(2) Reviu laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. (3) Reviu terhadap laporan kinerja Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Hasil reviu atas laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri.
