Pasal 15
BAB 7 — REVIU DAN EVALUASI KINERJA
(1) Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja merupakan penilaian terhadap fakta objektif pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja. (2) Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperoleh informasi tentang implementasi sistem akuntabilitas kinerja; b. menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi di lingkungan Kementerian; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas unit organisasi di lingkungan Kementerian; dan d. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Petunjuk teknis evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja pada unit organisasi ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
