PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 16
BAB 7 — REVIU DAN EVALUASI KINERJA
(1) Evaluasi atas implementasi akuntabilitas kinerja pada unit utama dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dan pemimpin unit utama. (3) Ikhtisar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
