PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 17
BAB 7 — REVIU DAN EVALUASI KINERJA
(1) Evaluasi atas implementasi akuntabilitas kinerja pada PTN, Lembaga dan Pusat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada unit organisasi yang dievaluasi. (3) Hasil evaluasi harus ditindak lanjuti oleh setiap unit organisasi. (4) Pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
