PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat ketercapaian berupa keberhasilan/kegagalan kinerja yang diperjanjikan dan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
(2) Kementerian dan Unit Organisasi melakukan pengukuran kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. (3) Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja. (4) Hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sumber data kinerja yang digunakan dalam penyusunan laporan kinerja.
